Cari Blog Ini

Rabu, 04 Oktober 2017

ASAS ASAS DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING

1.    Asas Kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada orang lain ,atau lebih lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling .  2.    Asas Kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan ,baik dari pihak si terbimbing atau klien ,maupun dari pihak konselor . Klien diharapkan secara suka dan rela tanpa ragu ragu ataupun merasa terpaksa , menyampaikan masalah yang dihadapinya,serta mengungkapkan segenap fakta ,data dan seluk beluk berkenaan  dengan masalahnya itu kepada konselor. 3.    Asas keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan ,baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien . keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran saran dari luar ,malahan lebih dari itu, diharapkan masing masing pihak yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah . 4.    Asas kekinian
Masalah individu yang ditanggulangi ialah massalah masalah yang sedang dirasakan  bukan masalah yang sudah lampau ,dan juga bukan masalah  yang mungkin akan dialami dimasa yang akan datang.  Asas kekinian juga pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda nunda pemberian tersebut.  Jika diminta bantuan oleh klien  atau jelas jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami  masalah ,maka konselor hendaklah  segera memberikan bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda nunda  memberi bantuan dengan berbagai dalih 5.    Asas kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan  menjadikan si terbimbing dapat berdiri sendiri ,tidak tergantung  pada orang lain atau tergantung pada konselor . individu yang terbimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri ciri pokok mampu :a.    Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya ;
b.    Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis ;
c.    Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri;
d.    Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu ; dan
e.    Mewujudkan diri secara optimal sesuai dan potensi ,minat dan kemampuan kemampuan yang dimilikinya .
 6.    Asas kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling .hasil usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya .  konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan  mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah  yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling .7.    Asas kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghindaki terjadinya perubahan pada diri klien ,yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik . asas kedinamisan mengacu pada hal hal baru yang hendak nya terdapat pada dan menjadi ciri ciri dari proses konseling dan hasil hasilnya .8.    Asas keterpaduan
Pelayanan bimbingan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien . sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang . serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah .  konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek aspek lingkungan klien,serta  berbagai sumber yang dapat diaktifkan  untuk menangangi masalah klien .9.    Asas kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan  norma norma yang berlaku ,baik ditinjau dari norma agama ,norma adat ,norma hukum /Negara , norma ilmu maupun kebiasaan sehari hari.  Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.  Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma norma yang ada . 10. Asas keahlian
Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur , teknik dan alat ( instrumentasi bimbingan dan konseling )  yang memadai .  asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor ( misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling ), juga kepada pengalaman . 11. Asas alih tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling , asas alih tangan jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu ,namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu  sebagaimana yang diharapkan ,maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli.  12. Asas Tutwuri Handayani
Asas ini menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien.  Lebih lebih dilingkungan sekolah.  Asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ ing ngarso sung tulodo , ing madya mangun karso” .

Prayitno, Amti Erman. Dasar - Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. PT Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar