Prayitno, Amti Erman. Dasar - Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. PT Rineka Cipta
Cari Blog Ini
Rabu, 04 Oktober 2017
ASAS ASAS DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Asas
Kerahasiaan
Segala
sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada
orang lain ,atau lebih lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau tidak
layak diketahui orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam
usaha bimbingan dan konseling . 2. Asas
Kesukarelaan
Proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan ,baik dari
pihak si terbimbing atau klien ,maupun dari pihak konselor . Klien diharapkan
secara suka dan rela tanpa ragu ragu ataupun merasa terpaksa , menyampaikan
masalah yang dihadapinya,serta mengungkapkan segenap fakta ,data dan seluk
beluk berkenaan dengan masalahnya itu
kepada konselor. 3. Asas
keterbukaan
Dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan ,baik
keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien . keterbukaan ini bukan
hanya sekedar bersedia menerima saran saran dari luar ,malahan lebih dari itu,
diharapkan masing masing pihak yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk
kepentingan pemecahan masalah . 4. Asas
kekinian
Masalah
individu yang ditanggulangi ialah massalah masalah yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau ,dan juga
bukan masalah yang mungkin akan dialami
dimasa yang akan datang. Asas kekinian
juga pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda nunda pemberian
tersebut. Jika diminta bantuan oleh
klien atau jelas jelas terlihat misalnya
adanya siswa yang mengalami masalah
,maka konselor hendaklah segera
memberikan bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih 5. Asas
kemandirian
Pelayanan
bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan
si terbimbing dapat berdiri sendiri ,tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor
. individu yang terbimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri
ciri pokok mampu :a. Mengenal
diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya ;
b. Menerima
diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis ;
c. Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri;
d. Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan itu ; dan
e. Mewujudkan
diri secara optimal sesuai dan potensi ,minat dan kemampuan kemampuan yang
dimilikinya .
6. Asas
kegiatan
Usaha
bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien
tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling
.hasil usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya . konselor hendaklah membangkitkan semangat klien
sehingga ia mampu dan mau melaksanakan
kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam
konseling .7. Asas
kedinamisan
Usaha
pelayanan bimbingan dan konseling menghindaki terjadinya perubahan pada diri
klien ,yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik . asas kedinamisan
mengacu pada hal hal baru yang hendak nya terdapat pada dan menjadi ciri ciri
dari proses konseling dan hasil hasilnya .8. Asas
keterpaduan
Pelayanan
bimbingan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien .
sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau
keadaannya tidak seimbang . serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah
. konselor perlu memiliki wawasan yang
luas tentang perkembangan klien dan aspek aspek lingkungan klien,serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangangi masalah klien .9. Asas
kenormatifan
Usaha
bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma norma yang berlaku ,baik ditinjau dari
norma agama ,norma adat ,norma hukum /Negara , norma ilmu maupun kebiasaan
sehari hari. Asas kenormatifan ini
diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma
norma yang ada . 10. Asas
keahlian
Usaha
bimbingan dan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan
sistematik dengan menggunakan prosedur , teknik dan alat ( instrumentasi
bimbingan dan konseling ) yang memadai . asas keahlian selain mengacu kepada
kualifikasi konselor ( misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan
konseling ), juga kepada pengalaman . 11. Asas
alih tangan
Dalam
pemberian layanan bimbingan dan konseling , asas alih tangan jika konselor
sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu ,namun individu
yang bersangkutan belum dapat terbantu
sebagaimana yang diharapkan ,maka konselor dapat mengirim individu
tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli. 12. Asas
Tutwuri Handayani
Asas
ini menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan antara konselor dan klien.
Lebih lebih dilingkungan sekolah.
Asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu dilengkapi dengan
“ ing ngarso sung tulodo , ing madya
mangun karso” .
Prayitno, Amti Erman. Dasar - Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. PT Rineka Cipta
Prayitno, Amti Erman. Dasar - Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. PT Rineka Cipta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar